WARTALOMBOK - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, secara resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan. Dalam Konferensi Pers Pemberian THR dan Gaji ke 13 Tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.
Menteri Anas menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi yang telah diberikan oleh para ASN, pensiunan, dan penerima tunjangan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Dengan pemberian ini, kami ingin menunjukkan apresiasi pemerintah terhadap dedikasi dan kerja keras seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan akan terus berkontribusi dalam memberikan pelayanan publik terbaik," ujar Menteri Anas dengan tegas, di kutip dari menpan.go,id, Minggu 17 Maret 2024.
"Pemberian THR dan gaji ke-13 juga merupakan langkah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, terutama dalam menjaga stabilitas sosial ekonomi di tengah tantangan yang dihadapi."
Selain sebagai bentuk penghargaan, Menteri Anas juga menjelaskan bahwa kebijakan ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini sejalan dengan kemajuan keuangan negara yang semakin membaik.