Mentan juga menambahkan bahwa volume pupuk subsidi tahun 2024 mencakup pupuk kimia dan organik untuk 9 jenis komoditas, seperti padi, jagung, kedelai, cabai, dan lainnya. Alokasi ini merujuk pada rekomendasi Badan Standarisasi Instrumen Pertanian (BSIP) Kementerian Pertanian.
"Saya berharap para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota segera menyiapkan rancangan alokasi per kabupaten dan kecamatan sesuai data e-RDKK tahun 2024," tambahnya.*