Risma Dilaporkan Karena Dituduh Melakukan Pelanggaran Berat

- 24 Oktober 2020, 11:25 WIB
Walikota Surabaya Tri Rismaharini.
Walikota Surabaya Tri Rismaharini. /instagram.com/tri.rismaharini

WARTA LOMBOK – Walikota Surabaya Tri Rismaharini dilaporkan oleh Abdul Malik Ketua DPD KAI (Kongres Advokat Indonesia).

Tri Rismaharini dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran cukup berat.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka bukan tidak mungkin Risma bisa dijebloskan ke penjara.

Laporan yang dilayangkan oleh Abdul Malik berisi dugaan pidana pemilu yang dilakukan Walikota Surabaya itu.

Baca Juga: Catat Ya, Bantuan Kuota Data Tahap 2 untuk Guru, Siswa, Dosen dan Mahasiswa Akan Segera Dicairkan

Risma dianggap telah melanggar aturan selaku pejabat negara.

Dilansir dari portaljember.com dalam artikel "Risma Dilaporkan, Abdul Malik: Risma Melakukan Pelanggaran Berat dan Dapat Kena Hukuman Penjara", kasus Risma telah dikonfirmasi oleh Ketua KAI (Kongres Advokat Indonesia) Jawa Timur Abdul Malik.

Dugaan pidana pemilu yang dilakukan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini terus menggelinding, karena Ketua DPD KAI (Kongres Advokat Indonesia) Jatim Abdul Malik melaporkannya.

Malik melaporkan Risma ke Gubernur Jatim, Bawaslu RI, DKPP RI, hingga Mendagri, terkait acara kampanye online Risma pada 18 Oktober lalu, yang dinilai melanggar PKPU dan sejumlah aturan lain.

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: portaljember.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x