WARTA LOMBOK - Dirjen Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani menyampaikan bahwa kerjasama Kementerian Agama dengan LPDP Kemenkeu adalah bagian dari upaya Kemenag meningkatkan kualifikasi dan kompetensi dosen PTKI.
“Beasiswa bagi dosen ini pengembangan dari kerja sama dengan LPDP. Sebelumnya, kami sudah bekerjasama untuk beasiswa santri. Untuk beasiswa dosen, tahun ini kali pertama Kemenag dan LPDP bersinergi,” tegas Dirjen Pendis di Jakarta Kamis 22 Oktober 2020.
Direktur Beasiswa LPDP Kemenkeu RI, Dwi Larso menyampaikan secara tertulis dalam surat Nomor : S-872/LPDP.4/2020 tertanggal 21 Oktober 2020 tentang ketentuan Program Beasiswa Pendidik (Dosen) LPDP – Kementerian Agama.
Baca Juga: Kali Pertama, Kemenag RI Kolaborasi dengan LPDP Kemenkeu RI untuk Beasiswa bagi Dosen PTKI
Dikutip dari LPDP Kemenkeu dalam laman https://www.lpdp.kemenkeu.go.id/., beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima beasiswa pendidik LPDP - Kementerian Agama.
Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia.
2. Telah menyelesaikan studi program magister (S2) untuk beasiswa doktor dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT),