Syarat-Syarat Beasiswa Pendidik (Dosen) LPDP - Kementerian Agama

- 23 Oktober 2020, 06:48 WIB
Pengumuman Beasiswa LPDP
Pengumuman Beasiswa LPDP /LPDP Kemenkeu

b. Perguruan tinggi kedinasan dalam negeri, atau

c. Perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal perguruan tinggi

Baca Juga: Terbaru, Cara dan Syarat Daftar Banpres UMKM dan Cek Penerima Online agar Dapat BPUM Rp 2,4 Juta

3. Melampirkan surat rekomendasi sebagai berikut:

a. Surat Rekomendasi dari akademisi dan dari atasan bagi yang sudah bekerja.

b. Surat Rekomendasi dari 2 (dua) akademisi bagi yang belum bekerja.

4. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelaskelas sebagai berikut:

a. Kelas Eksekutif;

b. Kelas Khusus;

c. Kelas Karyawan;

Halaman:

Editor: LU Ali

Sumber: LPDP.KEMENKEU.GO.ID


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah