WARTA LOMBOK - Pemerintah memberikan beasiswa kepada generasi muda Indonesia melalui Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang dikelola Kementerian Keuangan.
Dikutip Warta Lombok PRMN dalam laman LPDP Kemenkeu RI, LPDP berkomitmen untuk mempersiapkan pemimpin dan profesional masa depan serta mendorong inovasi demi terwujudnya Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan.
LPDP menyelenggarakan program beasiswa magister/Doktor untuk putra-putri terbaik Indonesia.
Baca Juga: Ini Lo! Syarat-syarat Beasiswa LPDP 2020 yang harus dipersiapkan untuk Jalur Beasiswa PTUD
Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sudah dibuka pada hari Selasa, 6 Oktober 2020. tahapannya bisa dibuka link dibawah ini.
Saat ini kita akan mengulas syarat-syarat Beasiswa Pendidik, ayoooo gass
Beasiswa Pendidik merupakan beasiswa jenjang magister yang diperuntukkan bagi guru tetap pada sekolah di bawah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, serta beasiswa jenjang doktoral yang diperuntukkan bagi dosen tetap pada perguruan tinggi di bawah Kementrian Pendididkan dan Kebudayaan dan Kementrian Agama.
Dikutip Warta Lombok dari laman lpdp.kemenkeu.goid., berikut syarat umum dan khusus para pencari beasiswa LPDP jalu beasiswa pendidik.
Baca Juga: Hati-Hati Penipuan Situs Prakerja Palsu, ini Tips Google untuk Hindari Penipuan di Internet