WARTA LOMBOK – Dirjen Dikti Kemdikbud RI, Nizam menyampaikan surat himbauan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi se- Indonesia, Nomor: 1035/E/KM/2020 tertanggal 9 Oktober 2020, terkait Himbauan Pembelajaran Secara Daring dan Sosialisasi UU Cipta Kerja.
Berikut petikan surat himbauan dan instruksi kepada perguruan tinggi oleh Dikti Kemdikbud sebagai berikut.
1. Menjaga ketenangan dan suasana pembelajaran ang kondusif di Perguruan Tinggi masing-masing
Baca Juga: Komnas Perlindungan Anak Nilai Ada Gesekan Politik dalam Aksi Penolakan UU Cipta Kerja
2. Tetap melaksanakan pembelajaran secara daring/pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan para mahasiswa melaksanakan pembelajaran dari tempat tinggal masing-masing
3. Para dosen diharapkan tetap melaksanakan pembeajaran daring dan memantau kehadiran dan meningkatkan interaksi pembelajaran mahasiswa/I dalam pembelajaran daring
Baca Juga: 10 Poin bantahan Jokowi terkait UU Cipta Kerja, Diantaranya kesejahteraan buruh, dan lingkungan.
4. Menghimbau para mahasiswa/I untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/I di masa pandemic ini
Baca Juga: Fahri Hamzah dan Fadli Zon Menganggap Aneh Tindakan BIN Ungkap Dalang Kerusuhan