WARTA LOMBOK – Ditreskrimum Polda Banten telah menetapkan status tersangka terhadap 14 orang yang telah diamankan dalam aksi unjuk rasa di depan Kampus UIN SMH Serang pada Selasa (06/10) lalu.
Hal itu disampaikan Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi yang didampingi oleh Wadirreskrimum Polda Banten, AKBP Dedi Supriadi saat press conference di lobby Mapolda Banten, Kamis, 8 Oktober 2020 lalu.
Kapolda Banten, Irjen Pol Drs. Fiandar melalui Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, bahwa dari 14 yang diamankan, berdasarkan penyelidikan, pemeriksaan dan bukti yang cukup serta berdasarkan hasil gelar perkara telah ditetapkan 14 orang sebagai tersangka yang telah memenuhi unsur-unsur dalam melakukan Tindak pidana.
Baca Juga: Dituding Dalangi Demo, Demokrat Ancam Turun Aksi
"Setelah waktu 1 x 24 jam, kami dari Polda Banten berhasil menetapkan status tersangka kepada 14 orang yang kami amankan saat demonstrasi mahasiswa kemarin,"dikutip Instagram Humas Polda Banten @humaspoldabanten.
Dari Seluruh 14 tersangka ini, 4 orang merupakan pelajar SLTA, 8 orang Mahasiswa dan 2 orang pedagang.
Peran di lokasi kejadian, ikut melakukan pelemparan kepada petugas yang mengakibat korban terluka saat berusaha melakukan himbauan, karena aksi demo telah habis masa waktunya dan telah menggangu ketertiban umum masyarakat.