Baca Juga: Kemdikbud: Program Kampus Mengajar Perintis (KMP), Solusi Pendidikan Adik-adik Kita di Desa dan Kota
Baca Juga: Iqbal Wibisono: UU Cipta Kerja harus disikapi sesuai dengan norma hukum dan adab bernegara
Pula Edy Sumardi menambahkan, berkas perkara terhadap 14 tersangka tersebut, di buat 4 rangkap berkas perkara, yang SPDP nya telah di terima oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sementara, Wadirreskrim Polda Banten AKBP Dedi Supriadi mengatakan, untuk 13 orang telah di kembalikan kepada orang tua dan civitas akademi, agar di berikan pembinaan dan di berikan ketentuan wajib lapor pada Senin dan Kamis, hingga berkasnya rampung dan siap di sidangkan ke Pengadilan. ***