Iqbal Wibisono: UU Cipta Kerja harus disikapi sesuai dengan norma hukum dan adab bernegara

- 11 Oktober 2020, 21:38 WIB
Iqbal Wibisono
Iqbal Wibisono /

WARTA LOMBOK – Pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang pada Senin 5 Oktober 2020 lalu, menunjukkan rasa kepedulian bahwa rakyat butuh UU yang mengayomi, melindungi, dan menjawab tantangan zaman.

Hal tersebut dinyatakan oleh Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) Iqbal Wibisono.

Menurutnya,  semua pihak harus menghormati apa pun hasilnya sepanjang pembuatan peraturan perundang-undangan tidak menyalahi norma hukum.

Baca Juga: Hasil MotoGP Prancis: Petrucci Kampiun

 

"Jadi, selama produk hukum itu dibentuk dengan aturan hukum due proces of law, tentunya semua harus menghormati apa pun hasilnya tanpa terkecuali," ujar Iqbal Wibisono di kutip dari Sinarjateng, Sabtu 10 Oktober 2020.

"Semua pihak, baik penyelenggara negara, tokoh masyarakat, ilmuwan, para ahli, mahasiswa, buruh, maupun semua komponen bangsa harus memiliki jiwa besar dan harus mengedepankan kebijaksanaan dalam setiap melangkah, bertindak dan memutuskan sesuatu," kata Alumnus Program Doktor (S-3) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu.

Baca Juga: Ujian Nasional (UN) Diganti Asesmen Nasional, Agar Mengurangi Beban dan Stres Siswa dan Orang Tua

 

Halaman:

Editor: BK Fathoni

Sumber: Sinarjateng.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x