WARTA LOMBOK – Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dilakukan DPR RI pada Senin, 5 Oktober 2020 memantik gelombang aksi.
Aksi yang dilakukan oleh kelompok buruh dan mahasiswa berlangsung sejak Selasa, 6 Oktober 2020 dan menemukan puncaknya pada Kamis, 8 Oktober 2020 lalu.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes kepada DPR yang dianggap memaksakan kehendak agar Omnibus Law UU Cipta Kerja segera disahkan.
Baca Juga: Fahri Hamzah Minta Mahfud MD Jangan Menangkap Rakyat
Para demonstran menuntut Pemerintah dan DPR agar menggagalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja tersebut karena akan sangat merugikan kelompok buruh dan pekerja.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan para pendemo menyebabkan kerusakan cukup parah. Di Jakarta, terdapat 20 halte Transjakarta dan 3 stasiun MRT yang dirusak oknum tidak bertanggung jawab.
Dikabarkan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, terkait kerusuhan yang terjadi, juru bicara Badan Intelijen Negara (BIN), Wawan Purwanto mengungkapkan hasil penyelidikan pihaknya.
Baca Juga: Viral, Kapolres Lombok Timur Membersihkan Sampah Saat Demo
Ia mengungkapkan jika BIN telah mengantongi nama dalang yang berada di balik aksi kerusuhan yang terjadi dalam demo UU Cipta Kerja.