WARTA LOMBOK – Diketuknya RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU) oleh DPR RI diwarnai beragam pendapat dari masyarakat.
Pro dan kontra UU Cipta Kerja ini juga menimbulkan kericuhan beberapa hari belakangan ini. hal tersebut didasari beberapa isu yang menurut istana diplintir oleh pihak tertentu.
Salah satu poin pada UU Cipta Kerja yang disebut memberatkan para pekerja dan buruh adalah dihilangkannya hak cuti karyawan.
Baca Juga: Seminar Budaya Belanjakan, Mengangkat Warisan Budaya yang Terlupakan di Gumi Sasak
Namun, isu tersebut langsung dibantah oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia menegaskan bahwa hak cuti karyawan serta buruh tetap ada di UU Cipta Kerja.
Sebagiamna diberitakan PRFMNews.id dalam artikel "Hak Cuti Dihapus dalam UU Cipta Kerja, Presiden : Itu Tidak Benar", bantahan Jokowi disampaikan saat konferensi pers via virtual di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat pada Jumat, 9 Oktober 2020 kemarin.
"Ada kabar yang menyebut semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya, saya tegaskan ini juga tidak benar," ujar Jokowi.