Polemik Isu Hoaks UU Cipta Kerja diluruskan Jokowi, Presiden: Hak Buruh Masih Aman.

- 10 Oktober 2020, 22:32 WIB
Sejumlah mahasiswa dan buruh melakukan aksi damai menolak UU Cipta Kerja di kawasan Pasar Senen, Jakarta, Kamis 8 Oktober 2020.
Sejumlah mahasiswa dan buruh melakukan aksi damai menolak UU Cipta Kerja di kawasan Pasar Senen, Jakarta, Kamis 8 Oktober 2020. /ANTARA/Reno Esnir

Baca Juga: Ingin Tahu, Belanjakan Itu Warisan Budaya Gumi Lombok Lo

 

Jokowi juga meluruskan terkait beberapa isu hoaks yang menimbulkan kesalahan informasi yang diterima oleh publik, sehingga menyebabkan terjadinya aksi massa besar di sejumlah wilayah di Tanah Air dalam beberapa hari terakhir ini.

Sejumlah isu hoaks yang dicermati Presiden antara lain soal penghapusan upah minimum provinsi, upah minimum kabupaten atau kota dan upah minimum sektoral provinsi, soal penghapusan cuti.

Tak hanya itu, isu soal pemutusan hubungan kerja sepihak, hingga penghapusan jaminan sosial dan penghapusan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) juga dijelaskan oleh Jokowi.

 

Baca Juga: Kantor Tour dan Travel Umroh dan Haji Khusus Muhsinin, DiBobol Maling

Dikutip PRFMNews.id dari Antara, Presiden juga membantah isu yang menyebut UU Cipta Kerja melakukan resentralisasi kewenangan daerah kepada pusat.

Menurutnya perizinan berusaha dan kewenangannya tetap dilakukan pemerintah daerah sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Agar tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh pemerintah daerah dan penetapan NSPK ini nanti akan diatur dalam PP atau peraturan pemerintah," jelasnya.***(Asep Yusuf Anshori/PRFMNews.id)

Halaman:

Editor: BK Fathoni

Sumber: Pikiran Rakyat PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah