Demonstrasi Penolakan UU Cipta Kerja, Presiden Jokowi Akan Jawab dengan PP dan Perpres, Ditunggu Ya

- 10 Oktober 2020, 08:38 WIB
Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan tentang perkembangan realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu, 26 September 2020.
Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan tentang perkembangan realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu, 26 September 2020. /Humas Kemensetneg/

WARTA LOMBOK – Demostrasi penolakan dari berbagai kalangan atas pengesahan Undang-undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang terjadi di seluruh Indonesia, akhirnya membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara.

Dalam keterangan pers Presiden RI Joko Widodo yang biasa disapa Jokowi terkait UU Cipta Kerja di Istana Kepresidenan Bogor, 9 Oktober 2020 menyampaikan bahwa gelombang penolakan ini terjadi akibat adanya disinformasi yang diterima masyarakat terkait UU Cipta Kerja ini.

Dilain pihak, seperti yang disampaikan Cipayung Plus Mataram bahwa demosntrasi yang terjadi menyuarakan satu garis besar tuntutan yaitu pembatalan UU Cipta Kerja dengan menggunakan Perpu atau aturan hukum lainnya.

Baca Juga: Buruh di Indonesia Dapat Hadiah UU Cipta Kerja, Buruh di Tiongkok Justru Dapat Mobil Gratis

Seperti sebelumnya diberitakan wartalombok.pikiran-pakyat.com, dalam artikel 10 Poin bantahan Jokowi terkait UU Cipta Kerja, Diantaranya kesejahteraan buruh, dan lingkungan.

Jokowi menegaskan membuka pintu bagi pihak yang merasa tak puas dan menolak UU Cipta Kerja tersebut agar mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagaimana diberitakan pikiran-rakyat juga dalam artikel “UU Cipta Kerja, Jokowi Janjikan PP dan Perpres Dalam 3 Bulan, Terbuka Usulan dari Seluruh Masyarakat”. Kelengkapan hukum UU Cipta Kerja akan disiapkan.

Baca Juga: 10 Poin bantahan Jokowi terkait UU Cipta Kerja, Diantaranya kesejahteraan buruh, dan lingkungan.

Terkait dengan UU Cipta Kerja ini, Presiden Jokowi mengatakan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) terkait UU Ciptaker akan diselesaikan paling lambat 3 bulan setelah diundangkan.

Halaman:

Editor: LU Ali

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah