Menteri Penggagas UU Cipta Kerja

- 10 Oktober 2020, 10:36 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil saat menyerahkan Sertifikat Hak Atas Tanah Kementerian Pertahanan cq. TNI Angkatan Darat kepada Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa.
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil saat menyerahkan Sertifikat Hak Atas Tanah Kementerian Pertahanan cq. TNI Angkatan Darat kepada Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa. /Instagram.com/sofyan.djalil

WARTA LOMBOK – Demo besar-besaran menolak UU Cipta Kerja mengalami puncaknya pada Kamis, 8 Oktober 2020.

Demo ini tidak lain adalah aksi memprotes pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR RI pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu.

Diberlakukannya Undang-Undang ini oleh banyak kalangan dianggap sangat merugikan kepentingan pekerja dan buruh.

Baca Juga: Maklumat Gatot Nurmantyo Atas UU Cipta Kerja

Sebaliknya, Undang-Undang ini dianggap lebih bersahabat dan menguntungkan para pemodal (investor) di Indonesia.

Terlepas dari kontroversi pengesahan Undang-Undang ini, ada hal menarik yang luput dari pantauan masyarakat. Hal yang dimaksud adalah siapa penggagas utama Undang-Undang Cipta Kerja.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan identitas dari pelopor aturan kontroversial tersebut.

Baca Juga: Demonstrasi Penolakan UU Cipta Kerja, Presiden Jokowi Akan Jawab dengan PP dan Perpres, Ditunggu Ya

Pelopor aturan Undang-Undang Cipta Kerja ialah Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil.

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x