WARTA LOMBOK – Demo besar-besaran menolak UU Cipta Kerja mengalami puncaknya pada Kamis, 8 Oktober 2020.
Demo ini tidak lain adalah aksi memprotes pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR RI pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu.
Diberlakukannya Undang-Undang ini oleh banyak kalangan dianggap sangat merugikan kepentingan pekerja dan buruh.
Baca Juga: Maklumat Gatot Nurmantyo Atas UU Cipta Kerja
Sebaliknya, Undang-Undang ini dianggap lebih bersahabat dan menguntungkan para pemodal (investor) di Indonesia.
Terlepas dari kontroversi pengesahan Undang-Undang ini, ada hal menarik yang luput dari pantauan masyarakat. Hal yang dimaksud adalah siapa penggagas utama Undang-Undang Cipta Kerja.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan identitas dari pelopor aturan kontroversial tersebut.
Baca Juga: Demonstrasi Penolakan UU Cipta Kerja, Presiden Jokowi Akan Jawab dengan PP dan Perpres, Ditunggu Ya
Pelopor aturan Undang-Undang Cipta Kerja ialah Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil.