WARTA LOMBOK – Disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja menuai reaksi dari berbagai kalangan, mulai dari pekerja, buruh hingga mahasiswa.
Mereka turun ke jalanan menyuarakan aspirasi mereka menolak UU Cipta Kerja yang dianggap sangat merugikan pekerja dan buruh.
Puncak aksi terjadi pada Kamis, 8 Oktober 2020 dan meluas di berbagai wilayah. Masyarakat, pekerja, buruh dan mahasiswa tumpah ruah ke jalanan menuntut agar Pemerintah dan DPR RI menggagalkan UU kontroversi itu.
Baca Juga: Rocy Gerung Lebih Percaya Anak STM daripada Airlangga Hartanto
Di Lombok Timur, gabungan organisasi kemahasiswaan menggelar aksi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Mereka tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Lombok Timur (APMLT). Mereka berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Lombok Timur.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, para pendemo meminta agar para petinggi di negeri ini jangan memaksakan kehendak. Jangan sampai kepentingan para pemodal lebih diutamakan ketimbang kepentingan kaum buruh.
Salah seorang pendemo menyampaikan bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja hanya akan menguntungkan para investor saja dan yang dirugikan adalah pekerja.
Baca Juga: Fahri Hamzah Sentil Mahfud MD Terkait Cara Bernegara, Begini Pernyataannya
Dalam aksi unjuk rasa itu, Kapolres Lombok Timur AKBP Tunggul Sinatrio, SIK, MH menunjukkan aksi yang memantik simpati. Berbekal kardus bekas, sang Kapolres memungut sampat bekas berupa botol bekas, air gelas bekas yang dipakai minum peserta aksi.