WARTA LOMBOK – Gelombang aksi para demonstran sejak disahkannya UU Omnibus Law kemarin, tak dapat lagi dibendung di berbagai wilayah di Indonesia.
Masa aksi yang meminta UU Omnibus Law untuk dihapus melalui Perpu dari Presiden, Jokowi. Namun, saat rapat internal yang dipimpin Jokowi , ternyata tuntutan masa aksi sama sekali tak dibahas dan malah berbalik menjegal hak kebebasan bersuara para demonstrans.
Dalam rapat tersebut, dengan tegas Jokowi meminta kepada Kapolri, Idham Aziz untuk segera menindak pelaku pidana di unjukrasa penenolakan Omnibus Law yang berakhir ricuh dibeberapa wilayah kemarin.
Baca Juga: Seminar Budaya Belanjakan, Mengangkat Warisan Budaya yang Terlupakan di Gumi Sasak
Seperti dikutip Potensibisnis dalam artikel yang berjudul, “Gelombang Demo Tolak Omnibus Law tak 'Dilirik' Presiden, Hal Ini Malah jadi Perintah Jokowi ke Polri,” tuntutan demonstran agar Jokowi menerbitkan Perppu untuk mencabut UU Cipta Kerja tak dibahas dalam rapat internal.
"(Perintah Jokowi) aparat penegak hukum harus memproses semua yang memang melakukan tindak pidana selama aksi. Kita kan negara hukum, semua harus diproses secara hukum," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Donny Gahral Adian pada Jumat, 9 Oktober 2020.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Donny Gahral Adian perintah Jokowi itu diutarakan saat menggelar rapat internal secara virtual membahas UU Cipta Kerja dari Istana Kepresidenan, Bogor pada Jumat, 9 Oktober 2020.