Pemerintah Surati 59 Penanam Modal dan Perusahaan terkait Kekhawatiran Mengenai UU Cipta Kerja

- 11 Oktober 2020, 22:47 WIB
Ilustrasi investor.
Ilustrasi investor. /PIXABAY/mohamed Hassan

 

WARTA LOMBOK – Penolakan dari beberapa elemen publik khususnya kaum buruh terhadap undang-undang (UU) Cipta Kerja yang di sahkan 5 Oktober 2020 lalu, menimbulkan keraguan sejumlah penanam modal dan perusahaan untuk berinvestasi di Nusantara.

Wakil Menteri Luar Negeri RI, Mahendra Siregar berbicara mengenai sejumlah aspek dari UU Cipta Kerja pada para pelaku usaha Amerika Serikat.

dikutip PR BOGOR dalam artikel yang berjudul,"Omnibus Law Disahkan DPR, Tak hanya Buruh Puluhan Perusahaan AS dan Investor Juga Pertanyakan UU Ini," bahwa wamenlu terus berusaha meyakinkan investor yang masuk. 

Penjelasan mengenai UU Cipta Kerja itu disampaikan Mahendra Siregar dalam acara “Indonesia-US Virtual Business Meeting” yang diselenggarakan secara virtual, Jumat, 9 Oktober 2020. 

Baca Juga: Hasil MotoGP Prancis: Petrucci Kampiun

Wamenlu Mahendra mengatakan, pihaknya menerima sejumlah surat, pesan, dan surat terbuka dari beberapa negara di dunia.

Ia mengaku, sebanyak 36 portofolio Investors dan 23 perusahaan dan asosiasi dari pembeli produk ekspor asal Indonesia.

“Kekhawatiran yang dimiliki oleh pihak-pihak ini kebanyakan fokus pada dua elemen dari Omnibus Law, yakni terkait lingkungan dan isu-isu ketenagakerjaan,” kata Mahendra seperti dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antaranews.com pada 9 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: BK Fathoni

Sumber: ANTARA Pikiran Rakyat PR Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x