“UU ini juga menetapkan jam kerja fleksibel bagi sejumlah sektor termasuk ekonomi digital, menjamin cuti untuk melahirkan, menyusui saat jam kerja, dan cuti untuk keperluan keluarga dan keagamaan,” ujar Mahendra.
Kebebasan berasosiasi dan hak serikat pekerja, kata dia juga masih terjamin. Adanya pengaturan gaji minimal untuk pemenuhan kebutuhan dasar, syarat-syarat pemutusan hubungan kerja dan pemberitahuan yang relevan sesuai konvensi 158 ILO, serta pembayaran pesangon juga masih tetap ada.
Baca Juga: Link Live Streaming MotoGP Le Mans Prancis 2020
Wamenlu mengatakan bahwa isu-isu yang dibahas terfokus untuk kekhawatiran 59 penanam modal dan perusahaan.
“Saya secara pribadi akan mengirim pesan kepada 59 pihak ini untuk menjelaskan apa saja yang ada dan tidak ada dalam Omnibus Law,” katanya.
Ia pun berhasrat agar Omnibus Law dapat memperkuat kepercayaan para pebisnis AS yang menghadiri acara tersebut bisa bekerja sama lebih dekat di bidang bisnis dengan Indonesia.*** (PR BOGOR/Amir Faisol)