WARTA LOMBOK – Aksi unjuk rasa penolakan undang-undang (UU) Cipta Kerja yang berujung ricuh usai polisi melakukan tindakan represif dengan menembak gas air mata, memukul, dan menangkap pendemo.
Tercatat, sebanyak 5.918 orang ditangkap Polri akibat gelombang aksi demo penolakan UU Cipta Kerja tersebut.
Melansir PR BOGOR dalam artikel berjudul,” DEMO UU Cipta Kerja Berujung Ricuh, Kemendikbud Surati Kampus Sebaiknya Mahasiswa Jangan Diprovokasi,” Mengimbau para mahasiswa untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi.
Baca Juga: Hasil MotoGP Prancis: Petrucci Kampiun
“dalam penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan, dan kesehatan para mahasiswa di masa pandemi ini, mohon menjadi atensi mahasiswa dan kampus” bunyi surat yang ditandatangani Dirjen Pendidikan Anak dan Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam, Jumat, 9 Oktober 2020.
Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud) saat ini ikut bersuara terkait kasus demonstrasi UU Cipta Kerja, yang dilakukan para serikat pekerja dan juga mahasiswa pada Kamis, 8 Oktober 2020, kemarin yang berakhir ricuh.
Kemendikbud mengimbau kepada mahasiswa untuk tidak lagi ikut unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.