Sebanyak 5.918 Orang Ditangkap Polisi, Kemendikbud Minta Mahasiswa Fokus Kuliah

- 11 Oktober 2020, 22:15 WIB
Tulisan salah satu mahasiswa also demo. Instagram.com
Tulisan salah satu mahasiswa also demo. Instagram.com /@febri_a.w

 

Baca Juga: Sempurna! Luhut: Dari Semua Tugas yang Pernah Saya Kerjakan, Belum Ada yang Gagal.

Kemendikbud menerbitkan surat larangan untuk mahasiswa agar tidak melakukan demonstrasi. Hal ini juga berlaku untuk para dosen agar tidak memprovokasi mahasiswa untuk demo melalui surat nomor 1035/E/KM/2020. dikutip dari RRI pada 10 Oktober 2020,

Isi surat itu juga meminta Perguruan Tinggi tetap menerapkan pembelajaran jarak jauh dan memastikan para mahasiswa belajar di rumah masing-masing.

Selain itu, Perguruan Tinggi juga harus memastikan kehadiran mahasiswa dalam kuliah daring, dan ikut mensosialiasikan terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Ujian Nasional (UN) Diganti Asesmen Nasional, Agar Mengurangi Beban dan Stres Siswa dan Orang Tua

 

Baca Juga: Fahri Hamzah dan Fadli Zon Menganggap Aneh Tindakan BIN Ungkap Dalang Kerusuhan

 “Membantu mensosialisasikan isi UU Cipta Kerja dan mendorong kajian-kajian akademis obyektif atas UU tersebut. Hasil pemikiran dan aspirasi dari kampus hendaknya disampaikan kepada Pemerintah maupun DPR melalui mekanisme yang ada dengan cara-cara yang santun,” kata Nizam dalam surat itu.

Para dosen diminta agar mendorong mahasiswa, jika mau mengkritik yakni dengan kegiatan intelektual.*** (Amir Faisol/ PR BOGOR)

Halaman:

Editor: BK Fathoni

Sumber: RRI PR Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah