Bagi Siswa, Guru, Mahasiswa dan Dosen, Ini lo Cara dan Syarat Dapatkan Bantuan Kouta Internet

- 7 Oktober 2020, 07:03 WIB
Pembelajaran Daring Dengan Aplikasi Zoom Meeting
Pembelajaran Daring Dengan Aplikasi Zoom Meeting /WartaLombok/Tangkapan Layar-LU Ali

WARTA LOMBOK – Kouta internet menjadi masalah baru pada pembelajaran di masa pandemic. Oleh sebab itu, Kemendikbud dan kementerian terkait segera merancang solusi untuk hal tersebut.

Pada tanggal 21 September 2020 lalu kemendikbud mengumumkan terkait petunjuk teknis bantuan kuota Kemendikbud berupa kuota data internet dengan rincian dibagi atas kuota umum dan kuota belajar.

Kuota umum dimaksud adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi.

Baca Juga: Rakyat keras menolak, DPR RI kena semprot cuitan seharian

Sementara Kuota Belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada laman resmi kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.

Rincian Bantuan Kuota Internet
Paket kuota internet untuk peserta didik PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB.

Peserta didik jenjang pendidikan dasar (SD) dan menengah (SMP-SMA) mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.

Baca Juga: Sudahkah Kamu dapat Bantuan Kouta Internet Kemdikbud? Untuk Telkomsel, Ini lo Caranya

Sementara itu paket kuota internet untuk pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x