Cara Daftar Asesmen Kompetensi Guru (AKG), Kepala Madrasah (AKK) dan Pengawas Madrasah (AKP)

- 6 Oktober 2020, 07:07 WIB
Simpatika Kemenag RI
Simpatika Kemenag RI /WartaLombok/Tangkapan Layar/LU Ali

WARTA LOMBOK - Kementerian Agama terus melakukan pembenahan pendidikan yang dikelolanya. Salah satu program untuk menjaga mutu GTK dilingkungan Kemenag dengan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

PKB GTK adalah tersedianya baseline pemetaan kompetensi Guru dan Tendik madrasah. Baseline data pemetaan kompetensi tersebut dapat dilakukan melalui Asesemen Kompetensi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah.

Sasaran kegiatan Asesmen Kompetensi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah ini adalah semua guru, kepala dan pengawas madrasah pada semua jenjang; mulai jenjang MI, MTs, dan MA/MAK.

Baca Juga: Sudahkah Kamu dapat Bantuan Kouta Internet Kemdikbud? Untuk Telkomsel, Ini lo Caranya

Dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomo 4446 Tahun 2020 Sasaran asesmen GTK di Kemenag yaitu Guru MI 182.125, Guru MTs 120.547, Guru MA 54.873, Kepala Madrasah 82.270, Pengawas Madrasah 3.659.

Untuk dapat mengikuti asesmen GTK tersebut, para guru, kepala madrasah, dan pengawas harus siapkan kelengkapan syarat-syaratnya.

Baca Juga: Siasat pembelajaran dimasa pandemi, webinar jadi solutif

Adapun syaratnya yaitu (1) Guru PNS/Bukan PNS dan Bersertifikasi/Belum Bersertifikasi; (2) Kepala Madrasah PNS/Bukan PNS dan Bersertifikasi/Belum Bersertifikasi; (3) Pengawas Madrasah; (4) Sudah melakukan verval ijazah S1/D4; (5) Sertifikasi/Ijazah S1/D4 adalah mata pelajaran yang di ikutkan AKG.

Berikut langkah singkat untuk pengajuan AKG, AKK dan AKP :

1. Login sebagai PTK pada layanan https://simpatika.kemenag.go.id/

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x