WARTA LOMBOK - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan bahwa sekolah boleh tatap muka dengan sejumlah syarat-syarat yang perlu diperhatikan oleh satuan pendidikan dan pemerintah daerah.
Semester Genap pada Tahun Pelajaran 2020-2021 di masa pandemi Covid-19 akan segera diijinkan untuk tatap muka sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama RI, Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Dalam Negeri RI mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran.
Pemerintah Daerah/kanwil/kantor Kementerian Dalam Negeri atau lembaga yang bertanggungjawab langsung dalam pendidikan melakukan penyesuaian kebijakan sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasis daerahnya.
Baca Juga: Semester Genap Tahun Pelajaran 2020-2021 Akan Dijinkan Tatap Muka dalam Pembelajaran, Berikut Syarat
Bulan Januari 2021 akan dilaksanakan kebijakan mengenai Penyelenggaran Pembelajaran pada Tahun Pelajaran 2020/2021.
Pemberian izin sekolah muka dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah kabupaten atau kota atau bertahap dengan mempertimbangkan faktor-faktor dan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan.
Berikut faktor-faktor yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah daerah dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka, dikutip wartalombok.com dari lama Pikiran-Rakyat.com dalam artikel “10 Faktor yang Perlu Jadi Pertimbangan Pemerintah Daerah untuk Memberikan Izin Sekolah Tatap Muka”.
Baca Juga: Sepi Pelamar, Menpan RB Tjahjo Kumolo: Jadwal Rekrutmen PPPK Diperpanjang
Baca Juga: Asesmen Bagi Guru, Kepala Madrasah dan Pengawas di Mulai Hari Ini, MTs N 2 Loteng Tampung 175 Orang