WARTA LOMBOK – Pengharapan bagi guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2021 tidak menjadi isapan jempol belaka.
Pada tahun 2021 pemerintah akan membuka kesempatan bagi guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kesempatan tersebut merupakan pertama kalinya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ikut membantu memastikan bahwa guru honorer bisa menjadi PPPK.
Baca Juga: Tahun 2021 akan Dibuka Penerimaan P3K, Ayo Pemerintah Kabupaten Kota Daftarkan Kebutuhan Guru
“Kami pertama kali mengumumkan rencana untuk membantu memastikan bahwa guru-guru honorer se-Indonesia yang sudah berjasa, tapi juga memiliki kompetensi minimum yang layak,” tutur Nadiem Makarim, dikutip wartalombok.com dari laman Pikiran-Rakyat.com.
“Bisa menjadi P3K dan mendapatkan kesejahteraan yang layak,” ucapnya menambahkan.
Pada tahun 2021, Kemendikbud akan melakukan seleksi massal dengan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), yang juga dilakukan untuk asesmen kompetensi.
Kemendikbud juga menjamin bahwa semua guru honorer di seluruh Indonesia bisa mendapatkan kesempatan untuk mengikuti tes PPPK.
Baca Juga: Semarak Hari Guru, Ikatan Guru Madrasah (IGMA) NTB Gelar Lomba Esai, Berikut Syarat dan Ketentuannya