"Kami menyasar total sekitar lebih dari 2 juta (orang), 162 ribu dosen dari PTN (perguruan tinggi negeri) dan PTS (perguruan tinggi swasta), dan sedikit lebih dari 1,6 juta guru dan pendidik non-PNS pada satuan pendidikan negeri dan juga swasta, dan 237 ribu tenaga perpustakaan, operator, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi," tuturnya.
Dikutip wartalombok.com dari laman resmi Kemdikbud, berikut adalah cara mencairkan BSU sebesar Rp1,8 juta.
Baca Juga: Guru Honorer dan Tanaga Kependidikan Non PNS yang Dapat BSU, Tidak Perlu Buat Rekening Baru
1. Persiapkan KTP dan NPWP
Pertama PTK harus mempersiapkan dokumen persyatan terlebih dahulu, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.
2. Unduh SK dan SPTJM dari Info GTK dan PDDKiti
Setelah mempersiapkan KTP dan NPWP, PTK harus mengunduh Surat Keputusan (SK) penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK info.gtk.kemdikbud.go.id dan juga Pangkalan Data Dikti ppdikti.kemdikbud.go.id.
Kemudian di website yang sama, PTK juga diwajibkan mengunduh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) serta diberi materai, lalu ditandatangani.
3. Mendatangi Bank Penyalur
Jika semua dokumen sudah terlengkapi, PTK kemudian membawa dokumen tersebut ke bank penyalur untuk diverifikasi.