Ikuti 4 Langkah Praktis untuk Mencairkan BSU PTK Kemendikbud Rp1,8 Juta

- 25 November 2020, 12:20 WIB
Pengumuman Kemdikbud tenang BSU bagi pendidik dan tenaga pendidikan non-PNS di Lingkungan Kemendikbud pada 2020.
Pengumuman Kemdikbud tenang BSU bagi pendidik dan tenaga pendidikan non-PNS di Lingkungan Kemendikbud pada 2020. /Instagram/@kemdikbud.RI

"Kami menyasar total sekitar lebih dari 2 juta (orang), 162 ribu dosen dari PTN (perguruan tinggi negeri) dan PTS (perguruan tinggi swasta), dan sedikit lebih dari 1,6 juta guru dan pendidik non-PNS pada satuan pendidikan negeri dan juga swasta, dan 237 ribu tenaga perpustakaan, operator, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi," tuturnya.

Dikutip wartalombok.com dari laman resmi Kemdikbud, berikut adalah cara mencairkan BSU sebesar Rp1,8 juta.

Baca Juga: Guru Honorer dan Tanaga Kependidikan Non PNS yang Dapat BSU, Tidak Perlu Buat Rekening Baru

1. Persiapkan KTP dan NPWP

Pertama PTK harus mempersiapkan dokumen persyatan terlebih dahulu, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.

2. Unduh SK dan SPTJM dari Info GTK dan PDDKiti

Setelah mempersiapkan KTP dan NPWP, PTK harus mengunduh Surat Keputusan (SK) penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK info.gtk.kemdikbud.go.id dan juga Pangkalan Data Dikti ppdikti.kemdikbud.go.id.

Kemudian di website yang sama, PTK juga diwajibkan mengunduh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) serta diberi materai, lalu ditandatangani.

3. Mendatangi Bank Penyalur

Jika semua dokumen sudah terlengkapi, PTK kemudian membawa dokumen tersebut ke bank penyalur untuk diverifikasi.

Halaman:

Editor: LU Ali

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x