WARTA LOMBOK - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai menyalurkan Dana bantuan subsidi upah (BSU) kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) mulai pada 17 November 2020 lalu.
Para penerima BSU dapat menggunakan layanan Bank Himbara seperti BTN, BNI, BRI, dan Bank Mandiri.
Besaran BSU yang didapatkan oleh Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) non-PNS yaitu Rp1,8 juta untuk masing-masing, program ini diberikan kepada sekitar 2 juta penerima.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU Kemendikbud, Selamat bagi Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) non-PNS
BSU Kemendikbud disalurkan secara bertahap hingga akhir November pada PTK non PNS di sekolah swasta maupun negeri sebesar lebih dari 3,6 triliun.
Sebagaimana berita dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel “Terkendala dalam Proses Penerimaan BSU Kemendikbud? Ini Link dan Nomor Telepon Pengaduannya”, PTK yang telah memenuhi persyaratan dipastikan akan mendapat bantuan sebanyak Rp1,8 juta.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi PTK baik guru honorer dan tenaga kependidikan non-PNS di antaranya sebagai berikut.
Syarat Mendapat BSU Kemendikbud
1. WNI