Ikuti 4 Langkah Praktis untuk Mencairkan BSU PTK Kemendikbud Rp1,8 Juta

- 25 November 2020, 12:20 WIB
Pengumuman Kemdikbud tenang BSU bagi pendidik dan tenaga pendidikan non-PNS di Lingkungan Kemendikbud pada 2020.
Pengumuman Kemdikbud tenang BSU bagi pendidik dan tenaga pendidikan non-PNS di Lingkungan Kemendikbud pada 2020. /Instagram/@kemdikbud.RI

WARTA LOMBOK - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai menyalurkan Dana bantuan subsidi upah (BSU) kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) mulai pada 17 November 2020 lalu.

Para penerima BSU dapat menggunakan layanan Bank Himbara seperti BTN, BNI, BRI, dan Bank Mandiri.

Besaran BSU yang didapatkan oleh Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) non-PNS yaitu Rp1,8 juta untuk masing-masing, program ini diberikan kepada sekitar 2 juta penerima.

Baca Juga: Berikut Link dan Nomor Telepon Pengaduan Jika Penerimaan BSU PTK Kemendikbud Terdapat Masalah

BSU Kemendikbud disalurkan secara bertahap hingga akhir November pada PTK non PNS di sekolah swasta maupun negeri sebesar lebih dari 3,6 triliun.

Sebagaimana berita Pikiran-rakyat.com dalam artikel “Cara Mencairkan BSU Kemendikbud Rp1,8 Juta, Ikuti 4 Langkah Mudah Berikut Ini”, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan bahwa bantuan sebesar Rp1,8 juta ini akan diberikan kepada para PTK non-PNS agar dapat membantu perekonomian mereka di masa pandemi Covid-19 ini.

"Salah satu hal kenapa pemerintah melakukan bantuan subsidi upah adalah untuk membantu ujung tombak pendidikan kita di berbagai macam sekolah kita yang sudah berjasa untuk membantu pendidikan anak-anak kita, tapi mungkin di situasi seperti pandemi ini ada berbagai macam gejolak, bukan saja di bidang pembelajaran tetap juga bidang ekonomi," ujarnya seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU Kemendikbud, Selamat bagi Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) non-PNS

Nadiem mengonfirmasi, dalam program BSU ini Kemdikbud akan memberikan bantuan kepada lebih dari 2 juta orang, dengan total anggaran mencapai Rp3,67 triliun.

"Kami menyasar total sekitar lebih dari 2 juta (orang), 162 ribu dosen dari PTN (perguruan tinggi negeri) dan PTS (perguruan tinggi swasta), dan sedikit lebih dari 1,6 juta guru dan pendidik non-PNS pada satuan pendidikan negeri dan juga swasta, dan 237 ribu tenaga perpustakaan, operator, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi," tuturnya.

Dikutip wartalombok.com dari laman resmi Kemdikbud, berikut adalah cara mencairkan BSU sebesar Rp1,8 juta.

Baca Juga: Guru Honorer dan Tanaga Kependidikan Non PNS yang Dapat BSU, Tidak Perlu Buat Rekening Baru

1. Persiapkan KTP dan NPWP

Pertama PTK harus mempersiapkan dokumen persyatan terlebih dahulu, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.

2. Unduh SK dan SPTJM dari Info GTK dan PDDKiti

Setelah mempersiapkan KTP dan NPWP, PTK harus mengunduh Surat Keputusan (SK) penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK info.gtk.kemdikbud.go.id dan juga Pangkalan Data Dikti ppdikti.kemdikbud.go.id.

Kemudian di website yang sama, PTK juga diwajibkan mengunduh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) serta diberi materai, lalu ditandatangani.

3. Mendatangi Bank Penyalur

Jika semua dokumen sudah terlengkapi, PTK kemudian membawa dokumen tersebut ke bank penyalur untuk diverifikasi.

Baca Juga: Nikmati Gratis Ongkir Sepuasnya dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale!

4. Aktivasi Rekening

Sebelum bisa mencairkan BSU sebesar Rp1,8 juta, PTK terlebih dahulu melakukan aktivasi rekening yang sudah dibuatkan Kemdikbud, hingga maksimal 30 Juni 2021 mendatang.

Sesudah melakukan aktivasi, PTK dapat mengakses informasi terkait status BSU, data rekening masing-masing, juga lokasi cabang bank penyalur di info.gtk.kemdikbud.go.id dan ppdikti.kemdikbud.go.id.

BSU pun akan disalurkan secara bertahap hingga akhir November 2020 ini.***(Sarah Nurul Fatia/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: LU Ali

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x