Guru CPNS Berganti Menjadi Guru PPPK Tahun ini, Simak Alasannya

- 2 Januari 2021, 18:47 WIB
Ilustrasi Guru Sedang Mengajar di Alam
Ilustrasi Guru Sedang Mengajar di Alam /pixabay.com/sasint

Selama 20 tahun juga, kata Bima, BKN berupaya keras menyelesaikan persoalan distribusi tersebut, tapi penyelesaiannya tidak pernah berhasil, karena formasi untuk PNS masih terus saja dibuka. "Jadi ke depan, sistemnya akan diubah menjadi PPPK," kata Bima.

Berikut perbedaan P3K dan PNS , dari segi jabatan keduanya setara, namun ada perbedaan diantara keduanya yakni:

Baca Juga: Hadapi Covid-19, Sri Mulyani Unggah Pesan Tulisan Tangan, Ajak Rakyat Optimis dan Bersyukur

- PNS mendapatkan fasailitas tunjangan pensiun.

- P3K tidak mendapatkan (tunjangan) pensiun.

Namun, BKN mengupayakan untuk membicarakan persoalan itu kepada PT Taspen, sehingga PPPK pun bisa menerima tunjangan pensiun seperti PNS.

"Bukan berarti tidak boleh mendapatkan pensiun, karena untuk P3K tidak pernah dipotong iuran pensiunnya.

Baca Juga: Program Wisata Kemanusiaan Sandiaga Uno, Donor Darah Sambil Berwisata?

Jadi kami sudah berdiskusi dengan PT Taspen, jika memang P3K ingin, maka bisa dipotong iuran pensiunnya. Sehingga berhak juga mendapatkan tunjangan pensiun. Itu sedang dalam pembicaraan," ujarnya.*** (Ringtimesbali/Tri Widiyanti)

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: Ringtimes Banyuwangi (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah