Guru CPNS Berganti Menjadi Guru PPPK Tahun ini, Simak Alasannya

- 2 Januari 2021, 18:47 WIB
Ilustrasi Guru Sedang Mengajar di Alam
Ilustrasi Guru Sedang Mengajar di Alam /pixabay.com/sasint

WARTA LOMBOK – Diberitakan bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menegaskan bahwa guru tak akan lagi dimasukkan dalam kategori Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai tahun depan dan dialihkan hanya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Pejanjian Kerja (PPPK).

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, atas keputusan Menteri PANRB, Mendikbud, dan BKN, disepakati untuk guru akan beralih menjadi PPPK.

Dikatakan, bukan CPNS lagi, ke depan mungkin guru tidak dengan status CPNS tapi sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Baca Juga: Pemerintah Buka 1 Juta Formasi untuk PPPK, Tidak Ada Penerimaan CPNS Tahun 2021 untuk Formasi Guru

Alasannya, kalau menjadi CPNS setelah bekerja 4-5 tahun biasanya CPNS ingin pindah lokasi. Hal itu dinilai akan menghancurkan sistem distribusi guru.

Dan selama 20 tahun kami berusaha menyelesaikan itu, tapi tidak selesai dengan dengan sistem PNS. Jadi ke depan akan diubah menjadi PPPK.

Sebagaimana berita Ringtimesbali.com dalam artikel "Tahun 2021 Guru CPNS Berganti Menjadi Guru PPPK, Ini Alasannya", untuk diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta BKN berencana membuka pendaftaran 1 juta formasi guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K pada 2021.

Baca Juga: Surat Terbuka untuk Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dari Guru Honorer

Dan selama 20 tahun terakhir ini, katanya telah terjadi ketidakseimbangan sistem distribusi tenaga pendidik antardaerah secara nasional karena pemerintah membuka formasi tenaga pendidik ini untuk seleksi Calon pegawai negeri sipil."Karena apa? Karena kalau PNS, setelah mereka bertugas empat sampai lima tahun, biasanya mereka ingin pindah lokasi dan itu menghancurkan kemudian sistem distribusi guru secara nasional," kata Bima.

Selama 20 tahun juga, kata Bima, BKN berupaya keras menyelesaikan persoalan distribusi tersebut, tapi penyelesaiannya tidak pernah berhasil, karena formasi untuk PNS masih terus saja dibuka. "Jadi ke depan, sistemnya akan diubah menjadi PPPK," kata Bima.

Berikut perbedaan P3K dan PNS , dari segi jabatan keduanya setara, namun ada perbedaan diantara keduanya yakni:

Baca Juga: Hadapi Covid-19, Sri Mulyani Unggah Pesan Tulisan Tangan, Ajak Rakyat Optimis dan Bersyukur

- PNS mendapatkan fasailitas tunjangan pensiun.

- P3K tidak mendapatkan (tunjangan) pensiun.

Namun, BKN mengupayakan untuk membicarakan persoalan itu kepada PT Taspen, sehingga PPPK pun bisa menerima tunjangan pensiun seperti PNS.

"Bukan berarti tidak boleh mendapatkan pensiun, karena untuk P3K tidak pernah dipotong iuran pensiunnya.

Baca Juga: Program Wisata Kemanusiaan Sandiaga Uno, Donor Darah Sambil Berwisata?

Jadi kami sudah berdiskusi dengan PT Taspen, jika memang P3K ingin, maka bisa dipotong iuran pensiunnya. Sehingga berhak juga mendapatkan tunjangan pensiun. Itu sedang dalam pembicaraan," ujarnya.*** (Ringtimesbali/Tri Widiyanti)

Editor: Mamiq Alki

Sumber: Ringtimes Banyuwangi (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah