Mau Lulus Pendaftaran CPNS 2021, Lengkapi Syarat dan Ikuti Cara Daftar Berikut

- 15 Januari 2021, 17:33 WIB
Ilustrasi Seleksi Pendaftaran CPNS 2021 pada bulan Maret
Ilustrasi Seleksi Pendaftaran CPNS 2021 pada bulan Maret /Antara

WARTA LOMBOK – Gagal di CPNS Tahun 2020, ayo siapkan diri untuk rekrutmen CPNS 2021 yang akan merekrut besar-besaran.

Pada bulan April 2021 akan mulai dibuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo mengonfirmasi bahwa pendaftaran CPNS 2021 dibuka pada Maret 2021 mendatang namun sudah dikoreksi menjadi pembukaan pendaftaran dibulan April.

Baca Juga: Kisi-Kisi Soal Tes CPNS Kemenpan RB 2021, Materi SKD yang Harus Dikuasai agar Lolos Seleksi

“Sekitar bulan Maret akan kita buka (jadwal seleksi CPNS 2021), namun kita belum merinci berapa jumlah formasi yang akan dibuka pada rekrutmen CPNS 2021," ucap Tjahjo Kumolo.

Sebagaimana berita fixindoenesia.com dalam artikel “Syarat Lolos Pendaftaran CPNS 2021, Lengkapi Dokumen Berikut dan Simak Cara Daftarnya”, lengkapi dokumen berikut ini dan simak cara daftar CPNS 2021.

Bagi calon pelamar, ada baiknya untuk mengetahui persyaratan dan menyiapkan dokumen berikut ini sebelum mendaftar CPNS 2021.

Baca Juga: Penerimaan CPNS Formasi Guru Ditiadakan, Begini Nasib Para Pejuang Tanpa Tanda Jasa

Perlu diketahui sebelumnya informasi mengenai rekrutmen CPNS 2021 juga telah disampaikan MenPANRB, Tjahjo Kumolo, ketika memberikan pengarahan dalam rakor penyederhanaan birokrasi bulan Agustus 2020 lalu.

Formasi CPNS yang akan dibuka pda tahun 2021 yaitu perawat, bidan, dokter umum, dokter spesialis, penyuluh pertanian, penyuluh perairan.

Persyaratan Umum Pendaftaran CPNS 2021 adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar pada data sensus dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: Guru CPNS Berganti Menjadi Guru PPPK Tahun ini, Simak Alasannya

2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar (disesuaikan dengan instansi yang dituju).

3. Tidak pernah terlibat tindak pidana dan kejahatan yang membuat orang tersebut dipenjara atas putusan hukum.

4. Tidak sedang menjabat sebagai anggota PNS, CPNS, TNI/POLRI.

5. Tidak pernah di-PHK atau diberhentikan secara hormat atas permintaan sendiri atau secara tidak hormat sebagai PNS/ASN, TNI, POLRI, atau pegawai swasta.

6. Tidak terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik.

Baca Juga: Kemenag Lotim Lantik 15 KUA di Lombok Timur

Baca Juga: Ariel Noah Pertama Disuntik Vaksin Covid-19, Maju Duluan Aja lah Bismillah

7. Memiliki kualifikasi dan latar pendidikan yang sesuai dengan formasi yang dipilih.

8. Sehat jasmani dan rohani.

9. Siap ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

10. Persyaratan lain ditentukan dan disesuaikan dengan formasi yang dibutuhkan.

Untuk persyaratan dokumen, beberapa dokumen ini perlu Anda siapkan:

1. Pas photo dengan latar belakang berwarna merah.

2. Swafoto dengan Kartu Identitas Diri (KTP) dan Kartu Informasi Akun.

Baca Juga: New PLN Mobile Memudah Pelanggan, Anda Dapat Mengajukan Keluhan dan Gangguan Listrik

3. KTP atau surat keterangan kependudukan dari Catatan Sipil dan kartu keluarga.

4. Ijazah dan Transkrip Nilai pendidikan terakhir sesuai dengan ketentuan formasi yang dipilih.

5. Surat lamaran. Surat lamaran ini ditujukan kepada instansi dengan formasi yang dipilih.

6. Dokumen pendukung lainnya yang diminta oleh instansi yang dituju.

Seluruh dokumen tersebut harus anda scan terlebih dulu untuk kemudian diunggah pada portal SSCASN pada link https://sscasn.bkn.go.id/ dan pastikan sebelumnya anda melakukan registrasi untuk membuat akun.

Baca Juga: Wanita dengan Enam Shio ini Diramalkan Memiliki Kekayaan Harta di Masa Depan

Berikut ini cara daftar CPNS 2021 melalui portal SSCASN:

1. Pelamar CPNS 2021 mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id

2. Pelamar membuat akun terlebih dahulu dengan klik menu Registrasi

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No. KK) atau NIK Kepala Keluarga (NIK KK)

Baca Juga: Kader PDIP Tolak Vaksin, Rocky Gerung: Konyol, Tidak Ada Koordinasi Dalam Partai Pendukung Sendiri

4. Lengkapi data diri seperti Nama tanpa gelar, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, e-mail, password, dan pertanyaan pengamanan.

5. Unggah pas foto berlatar belakang merah

6. Cetak Kartu Informasi Akun.

Selain diunggah di portal SSCASN, siapkan juga hard-copy dari dokumen-dokumen yang diperlukan di atas jika suatu saat diminta oleh instansi yang anda tuju.***(fixindonesia.com/Sabrina Mulia R)

Editor: Mamiq Alki

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah