Jawaban: D
Pembahasan:
Beberapa bagian dari sumber hukum formil yakni:
Undang-Undang. Undang –undang merupakan sumber hukum secara tertulis yang dibuat oleh Lembaga Eksekutif dan Lembaga Legislatif.
Adat-istiadat. Adat istiadat berlaku di kalangan masyarakat tertentu dan di dalam wilayah tertentu.
Baca Juga: Beredar Isu Dana Haji Digunakan untuk Infrastruktur, Ini Penjelasan Kominfo
Traktat. Traktat merupakan perjanjian yang disepakati oleh suatu negara dengan negara lain. Kelompok traktat dibedakan menjadi 2 yaitu traktat bilateral, yang dilakukan oleh dua negara mengenai sesuatu. Kemudian ada traktat multilateral yang dilakukan oleh tiga negara atau lebih dalam mencapai kesepakatan bersama.
Yurisprudensi. Yurisprudensi merupakan suatu putusan hakim yang belum ada penyelesaian hukumnya. Kemudian ini menjadi pedoman perkara lainnya yang serupa dengan kasus yurisprudensi ini.
Doktrin. Doktrin adalah pendapat para ahli hukum sebagai asas-asas atau dasar yang penting dalam dunia hukum.
latihan soal cpns