Baca Juga: Siswa MAN 1 Mataram Juara 1 Lomba Tausiyah Kesehatan Tingkat Nasional
“Bahkan secara khusus pada pasal 12 UU No.12 tahun 2012 dengan tegas menyebutkan bahwa dosen secara perseorangan atau kelompok wajib menulis buku ajar atau buku teks yang diterbitkan oleh perguruan tinggi sebagai salah satu sumber belajar” tegas Dekan FTK UIN Mataram.
Pada kesempatan yang sama Wakil Rektor 1 UIN Mataram, Prof. Dr. H. Masnun, M.Ag., sangat menyambut baik dan apresiasi tinggi kepada FTK yang sukses melaksanakan seleksi penulisa buku dosen ini.
Wakil Rektor 1 UIN Mataram, Prof. Dr. H. Adi Padli, menyampaikan dalam materinya yang menegaskan kebijakan dan arah peningkatan publikasi ilmiah dosen UIN Mataram.
"Dosen memiliki kewajiban dalam publikasi ilmiah, baik dari level Lektor, lektor Kepala dan terlebih guru besar," unngkap Wakil Rektor 1 UIN Mataram.
Lebih lanjut, Wakil Rektor I UIN Mataram, Prof. Dr. Adi Padli mengharapkan semua dosen untuk menyiapkan diri untuk mencapai level akademik tertinggi yaitu guru besar.***