Kunjungan Kerja dan Penandatanganan MoU Fakultas Sastra UM dan FTK UIN Mataram

- 2 Desember 2021, 07:06 WIB
Kunjungan kerja Universitas Negeri Malang ke Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Mataram
Kunjungan kerja Universitas Negeri Malang ke Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Mataram /Dok. Warta Lombok/Mamiq Alki

WARTA LOMBOK - Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) Universitas Islam Negeri Mataram menerima kunjungan kerja Fakultas Sastra Universitas Negeri Malangn di Training Center UIN Mataram, 1 Desember 2021.

Kegiatan dibuka dengan sambutan Dr. Jumarim, MHI selaku Dekan FTK UIN Mataram dan dilanjutkan dengan sambutan Prof. Dr. Yusuf Hanafi selaku ketua rombongan dan Wakil Dekan III Fakultas Sastra Universitas Negeri Malang. Acara ditutup dengan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara FTK UIN Mataram dan FS UM.

"Melalui kegiatan tersebut diharapkan akan muncul kerja sama yang saling menguntungkan antara FTK UIN Mataram dan Fakultas Sastra Universitas Negeri Malang sehingga tujuan implementasi Kurikulum merdeka belajar kampus merdeka (MBKM) dapat terlaksana," tegas Dekan FTK UIN Mataram.

Baca Juga: FTK UIN Mataram Lakukan Konsolidasi Persiapan Uji Kompetensi Mahasiswa PPG Batch Ke-2 di Lingkungan Kemenag RI

Kurikulum merdeka belajar kampus merdeka merupakan model pembelajaran baru yang dikembangkan Kemendikbudristek dalam rangka memberikan pengalaman baru bagi mahasiswa untuk mengembangkan kompetensinya.

Kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka diharapkan dapat menjadi jawaban atas tuntutan tersebut.

Kampus Merdeka merupakan wujud pembelajaran di perguruan tinggi yang otonom dan fleksibel sehingga terciptanya kultur belajar yang inovatif, tidak mengekang, dan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa.

Baca Juga: Berikut Lirik Lagu Easy on Me Adele yang Berhasil Meraih Menempati Posisi Pertama di Billboard Charts

Secara umum, program Merdeka Belajar - Kampus Merdeka meliputi empat kebijakan utama yaitu: kemudahan pembukaan program studi baru, perubahan sistem akreditasi perguruan tinggi, kemudahan perguruan tinggi menjadi badan hukum, dan hak belajar tiga semester di luar program studi.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x