Jangan Sampai Salah! Berikut 4 Syarat Sah Perjanjian dalam Pandangan Hukum

- 27 Oktober 2023, 10:15 WIB
Ilustrasi perjanjian antar kedua belah pihak
Ilustrasi perjanjian antar kedua belah pihak /Tangkap Layar Instagram.com/@kelashukum_id

WARTA LOMBOK – Banyak orang yang seringkali dirugikan atas perjanjian yang ia buat dengan seseorang. Hal ini dikarenakan ketidakpahaman akan seluk-beluk perjanjian sebelum membuat suatu perjanjian. Paling minimal, mengetahui syarat sah perjanjian adalah langkah awal untuk membuat suatu perjanjian.

 

Dalam pandangan hukum sendiri, ada beberapa syarat sah perjanjian yang harus dipenuhi, agar pihak yang membuat perjanjian tersebut memiliki kekuatan legalitas yang besar bila sewaktu-waktu perjanjian yang dibuat dikhianati oleh salah satu pihak.

Ketidaktahuan akan syarat sah perjanjian lah yang membuat banyak orang merasa dirugikan atas perjanjian yang telah ia buat. Maka dari itu, untuk menyelamatkan diri dari risiko buruk suatu perjanjian, kenalilah dan pahami apa saja syarat sah perjanjian dalam pandangan hukum.

Baca Juga: UIN Mataram Teken Komitmen untuk Penguatan Kapabilitas SPI

Dilansir Wartalombok.com dari postingan akun Instagram @kelashukum_id pada Kamis, 26 Oktober 2023, berikut ini 4 syarat sah perjanjian dalam pandangan hukum yang wajib diketahui.

1. Kesepakatan para Pihak

Syarat perjanjian dinyatakan sah yang pertama adalah adanya kesepakatan para pihak. Artinya harus ada persetujuan atau kesepakatan para pihak yang membuat perjanjian. Tidak boleh ada paksaan atau tekanan, melainkan perjanjian harus atas dasar kehendak sendiri.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: Instagram @kelashukum_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x