Singkatnya, prestasi adalah apa yang jadi kewajiban debitur dan apa yang jadi hak kreditur dalam suatu perjanjian.
4. Sebab yang Halal
KUH Perdata tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai sebab yang halal. Adapun yang diatur adalah suatu sebab terlarang jika dilarang oleh undang-undang, bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum. Demikian yang disebutkan dalam Pasal 1337 KUH Perdata.
Baca Juga: HMI Komisariat Dakwah UIN Mataram: Kuliah Umum Bersama Kaprodi dan Mahasiswa se-FDIK
Itulah syarat-syarat yang perlu untuk diperhatikan oleh para pihak, ketika mereka hendak membuat yang namanya suatu perjanjian. Semoga bermanfaat.***