Jangan Sampai Salah! Berikut 4 Syarat Sah Perjanjian dalam Pandangan Hukum

- 27 Oktober 2023, 10:15 WIB
Ilustrasi perjanjian antar kedua belah pihak
Ilustrasi perjanjian antar kedua belah pihak /Tangkap Layar Instagram.com/@kelashukum_id

Singkatnya, prestasi adalah apa yang jadi kewajiban debitur dan apa yang jadi hak kreditur dalam suatu perjanjian.

4. Sebab yang Halal

KUH Perdata tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai sebab yang halal. Adapun yang diatur adalah suatu sebab terlarang jika dilarang oleh undang-undang, bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum. Demikian yang disebutkan dalam Pasal 1337 KUH Perdata.

Baca Juga: HMI Komisariat Dakwah UIN Mataram: Kuliah Umum Bersama Kaprodi dan Mahasiswa se-FDIK

Itulah syarat-syarat yang perlu untuk diperhatikan oleh para pihak, ketika mereka hendak membuat yang namanya suatu perjanjian. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: Instagram @kelashukum_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah