Hal ini juga telah ditegaskan kembali dalam Pasal 1321 KUH Perdata: Tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.
Baca Juga: Beasiswa Hebat Untuk Perempuan Hebat ! BESTARI (Beasiswa Untuk Anak Perempuan Indonesia
2. Kecakapan para Pihak
Mengenai cakap tidaknya seseorang, perlu diketahui siapa saja yang menurut hukum tidak cakap atau tidak punya kedudukan hukum untuk membuat perjanjian, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1330 KUH Perdata yaitu Yang tak cakap untuk membuat persetujuan adalah:
a. Anak yang belum dewasa.
b. Orang yang ditaruh di bawah pengampuan.
c. Perempuan yang telah kawin dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang dan pada umumnya semua orang yang oleh undang-undang dilarang untuk membuat persetujuan tertentu.
Baca Juga: Pengaruh Imperialisme Barat Terhadap Dunia Islam
3. Suatu Hal Tertentu
Yang dimaksud suatu hal tertentu dalam syarat perjanjian agar dinyatakan sah adalah objek perjanjian yaitu prestasi misalnya memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu seperti yang disebutkan dalam Pasal 1234 KUH Perdata.