Jangan Sampai Salah! Berikut 4 Syarat Sah Perjanjian dalam Pandangan Hukum

- 27 Oktober 2023, 10:15 WIB
Ilustrasi perjanjian antar kedua belah pihak
Ilustrasi perjanjian antar kedua belah pihak /Tangkap Layar Instagram.com/@kelashukum_id

WARTA LOMBOK – Banyak orang yang seringkali dirugikan atas perjanjian yang ia buat dengan seseorang. Hal ini dikarenakan ketidakpahaman akan seluk-beluk perjanjian sebelum membuat suatu perjanjian. Paling minimal, mengetahui syarat sah perjanjian adalah langkah awal untuk membuat suatu perjanjian.

 

Dalam pandangan hukum sendiri, ada beberapa syarat sah perjanjian yang harus dipenuhi, agar pihak yang membuat perjanjian tersebut memiliki kekuatan legalitas yang besar bila sewaktu-waktu perjanjian yang dibuat dikhianati oleh salah satu pihak.

Ketidaktahuan akan syarat sah perjanjian lah yang membuat banyak orang merasa dirugikan atas perjanjian yang telah ia buat. Maka dari itu, untuk menyelamatkan diri dari risiko buruk suatu perjanjian, kenalilah dan pahami apa saja syarat sah perjanjian dalam pandangan hukum.

Baca Juga: UIN Mataram Teken Komitmen untuk Penguatan Kapabilitas SPI

Dilansir Wartalombok.com dari postingan akun Instagram @kelashukum_id pada Kamis, 26 Oktober 2023, berikut ini 4 syarat sah perjanjian dalam pandangan hukum yang wajib diketahui.

1. Kesepakatan para Pihak

Syarat perjanjian dinyatakan sah yang pertama adalah adanya kesepakatan para pihak. Artinya harus ada persetujuan atau kesepakatan para pihak yang membuat perjanjian. Tidak boleh ada paksaan atau tekanan, melainkan perjanjian harus atas dasar kehendak sendiri.

Hal ini juga telah ditegaskan kembali dalam Pasal 1321 KUH Perdata: Tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.

Baca Juga: Beasiswa Hebat Untuk Perempuan Hebat ! BESTARI (Beasiswa Untuk Anak Perempuan Indonesia

2. Kecakapan para Pihak

Mengenai cakap tidaknya seseorang, perlu diketahui siapa saja yang menurut hukum tidak cakap atau tidak punya kedudukan hukum untuk membuat perjanjian, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1330 KUH Perdata yaitu Yang tak cakap untuk membuat persetujuan adalah:

a. Anak yang belum dewasa.

b. Orang yang ditaruh di bawah pengampuan.

c. Perempuan yang telah kawin dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang dan pada umumnya semua orang yang oleh undang-undang dilarang untuk membuat persetujuan tertentu.

Baca Juga: Pengaruh Imperialisme Barat Terhadap Dunia Islam

3. Suatu Hal Tertentu

Yang dimaksud suatu hal tertentu dalam syarat perjanjian agar dinyatakan sah adalah objek perjanjian yaitu prestasi misalnya memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu seperti yang disebutkan dalam Pasal 1234 KUH Perdata.

Singkatnya, prestasi adalah apa yang jadi kewajiban debitur dan apa yang jadi hak kreditur dalam suatu perjanjian.

4. Sebab yang Halal

KUH Perdata tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai sebab yang halal. Adapun yang diatur adalah suatu sebab terlarang jika dilarang oleh undang-undang, bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum. Demikian yang disebutkan dalam Pasal 1337 KUH Perdata.

Baca Juga: HMI Komisariat Dakwah UIN Mataram: Kuliah Umum Bersama Kaprodi dan Mahasiswa se-FDIK

Itulah syarat-syarat yang perlu untuk diperhatikan oleh para pihak, ketika mereka hendak membuat yang namanya suatu perjanjian. Semoga bermanfaat.***

Editor: Mamiq Alki

Sumber: Instagram @kelashukum_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah