Perempuan Inisial RA Warga Karang Bagu Cakranegara Ditangkap Polisi Atas Kasus Sabu Usai Buron 45 Hari

12 April 2021, 06:50 WIB
RA (33) ditangkap Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram usai buron 45 hari atas kasus kepemilikan sabu. /Instagram/infoseputarlombok

WARTA LOMBOK - Berakhir sudah pelarian perempuan berinisal RA (33 tahun) warga Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram. Buronan Satresnarkoba Polresta Mataram atas kasus sabu itu kini tidak bisa menghirup udara bebas.

Tersangka RA dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram setelah 45 hari berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian.

Keterangan tersebut sebagaimana disampaikan Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK pada hari Sabtu, 10 April 2021.

Baca Juga: Seorang Remaja Menjadi Korban di Pantai Sepolong Kecamatan Labuhan Haji

Baca Juga: Warga Dusun Selayar Dihebohkan dengan Ditemukan Bayi di Depan Masjid Selayar Pejaring Sakra Barat

"Sabtu sore ini RA yang menjadi DPO kasus kepemilikan 15 gram sabu di Karang Bagu. Sekitar 1,5 bulan dia buron,’’ ungkap Kombes Pol Heri. 

Selama buron, RA cukup lihai bersembunyi hingga akhirnya petugas memancing RA keluar dari persembunyiannya.

Penangkapan terhadap RA dilakukan usai salah satu kerabatnya juga ditangkap dengan kasus kepemilikan sabu. RA yang bergerak ke arah Mataram kemudian diciduk Kepolisian di jalan Langko, Kota Mataram.

"Kami meminta ayah pelaku untuk berkomunikasi dengan dia. Lalu dia mau ke Mataram. Pelaku terlihat di jalan Langko dan langsung dicegat,’’ ungkap Heri.

Usai dibekuk, RA langsung diinterogasi oleh petugas. Ibu dua anak itu mengaku awalnya kabur ke Praya Lombok Tengah dengan berbekal dua potong baju, ia menyewa kos satu juta per bulan.

"Dia juga sempat tinggal di temannya. Lalu pindah ke Sekotong Lombok Barat. Ya seperti nomaden begitu dia pindah-pindah. Dia tahu setelah membaca pengumuman yang banyak dipinggir jalan,’’ kata Heri menambahkan.

Selama buron, RA menjual perhiasan yang dimiliki untuk bertahan hidup. Tapi dengan kebutuhan yang sangat banyak. Uang yang ia punya semakin menipis serta ditambah sulitnya mencari bantuan dengan statusnya yang buron.

Baca Juga: Mengangkat Kearifan Lokal, Pagelaran Tuselak Akan di Gelar Oleh Speaker Kampung Indonesia

Baca Juga: Bayi di Lombok Tengah Meninggal Usai Dilumuri Merica Oleh Sang Ibu, Alasannya Tak Masuk Akal

RA menyandang status buron sejak 27 Februari silam. Saat itu, Kepolisian melakukan penggerebekan di rumah RA namun ia yang dikenal lihai mengetahui kedatangan petugas, berhasil melarikan diri.

Petugas hanya mendapati setumpuk barang bukti diantaranya 16 klip plastik bening yang diduga sabu 15 gram, sejumlah alat konsumsi sabu, serta uang tunai Rp28 juta yang diduga hasil transaksi sabu.

Perempuan yang dulunya dikenal dengan gaya hidup hedonis itu kini harus meringkuk di balik jeruji untuk waktu yang lama.

Atas perbuatannya, RA terancam dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.***

Editor: Herry Iswandi

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler