Naik Pesawat Tak Perlu RT-PCR dan Antigen, Nugroho Jati: Akan Mampu Mendorong Pemulihan Ekonomi dan Pariwisata

10 Maret 2022, 12:29 WIB
Melakukan perjalanan menggunakan pesawat tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR dan Antigen. /PIXABAY/JESHOOTS-com

WARTA LOMBOK - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Perhubungan secara resmi mengeluarkan aturan penghapusan syarat hasil tes negatif RT-PCR dan Antigen.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

PTS General Manager (GM) Bandara Lombok, Nugroho Jati menyambut baik kebijakan baru ini dimana para pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak lagi diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dan hasil Rapid Test Antigen.

Baca Juga: Berikut Syarat- Syarat Sholat yang Harus Diketahui Oleh Ummat Islam

Di sisi lain, Nugroho Jati mengatakan bahwa pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksinasi wajib menunjukkan hasil test RT-PCR.

"Untuk pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau hasil negatif," ujar Nugroho Jati.

Lebih lanjut, Nugroho Jati juga menjelaskan bahwa sebelum keberangkatan para pelaku perjalan juga wajib menunjukkan hasil Rapid Test Antigen.

"Untuk Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan dijadikan sebagai syarat perjalanan," ucap Nugroho Jati dalam Siaran Pers PT Angkasa Pura I (Persero) Lombok pada Rabu, 9 Maret 2022.

Baca Juga: Balika Vadhu: Vivek Memergoki Niat Bejat Saurav kepada Sanchi, Suman: Lebih Baik Aku Tidak Melahirkanmu!

Nugroho Jati juga menambahkan, bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus harus menunjukkan surat keterangan dokter.

"Untuk pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit," kata Nugroho Jati

Sementara itu, bagi pelaku perjalanan yang berusia di bawah 6 tahun, dapat melakukan perjalanan dengan pendamping dan tidak perlu menunjukkan hasil test RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Baca Juga: Instagram Hapus Aplikasi Boomerang dan Hyperlapse Secara Diam-diam Setelah Umumkan Penghapusan IGTV

Dengan kelonggaran persyaratan perjalanan ini, Nugroho Jati menghimbau agar pengguna jasa bandara tetap menerapkan prokes, seperti memakai masker, mencuci tangan dengan mengunakan sabun maupun hand sanitizer.

"Kami percaya, kebijakan ini akan memberikan dampak yang sangat positif terhadap peningkatan pergerakan penumpang dan pergerakan pesawat Lombok, sehingga akan mampu mendorong pemulihan ekonomi dan pariwisata secara berkelanjutan," kata Nugroho Jati.***

Editor: Baiq Hurratul Hasanah

Sumber: PT Angkasa Pura I (Persero)

Tags

Terkini

Terpopuler