Pemda Lombok Timur Alokasi Rp1,9 Miliar untuk Mengikutsertakan 12.698 Petani Tembakau di BPJS Ketenagakerjaan

26 Maret 2024, 09:15 WIB
Momentum PJ Bupati Lombok Timur menyerahkan bantuan JKN dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Keluarga dari Almarhum penerima bantuan jaminan kematian /PKP Setda Lotim/Riadi

WARTALOMBOK - Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur mengalokasikan Rp1,9 miliar lebih untuk melindungi 12.698 pekerja rentan di sektor pertanian tembakau dengan mengikutsertakan pada program BPJS Ketenagakerjaan. Anggarannya bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

 

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan dari total pekerja formal di daerah ini, 51.968 dari 92.978 atau 57,13 persen telah terlindungi. Sementara dari sektor informal atau bukan penerima upah jumlahnya adalah 30.355 atau 5,71 persen.

 

Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur, Juaini Taofik pada Rapat Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Alokasi DBHCHT dalam Rangka Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten Lombok Timur berkomitmen meningkatkan jumlah tersebut pada anggaran 2025 mendatang. 

Baca Juga: Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas ASN Lingkup Pemprov Riau Segera Cair, Cek Tanggalnya!

Selain petani tembakau, Pemda juga berupaya memberikan pelayanan terbaik dalam hal perlindungan kerja bagi perangkat desa, di samping masyarakat rentan. Ia berharap perlindungan tersebut dapat membantu masyarakat meringankan beban hidup.

 

Pada rapat yang berlangsung Senin 25 Maret 2024, di Rupatama 1 Kantor Bupati itu, Pj Bupati Juaini juga menyampaikan apresiasi terhadap layanan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan terhadap masyarakat Lombok Timur yang mengajukan klaim.

 

 

Total jaminan yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan atas 49 kasus di Lombok Timur mencapai Rp2,058 miliar.

Baca Juga: Kemenag Distribusi Anggaran THR Rp4,6 Triliun, Pendis Pastikan Guru PAI Terima Tunjangan Hari Raya

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur Muhamad Haliq As`sam yang hadir pada kesempatan tersebut mengakui komitmen Pemda Lombok Timur terhadap perlindungan pekerja seraya mendorong pembentukan regulasi terkait pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

 

Ia mengingatkan pentingnya perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan yang sejalan dengan instruksi presiden nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. 

 

Adanya perlindungan tersebut diharapkan menjadi jaring pengaman yang dapat membantu masyarakat miskin ekstrem.

Baca Juga: Kemenag Umumkan 27 Peserta Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Hasil Seleksi Akhir, Berikut Daftarnya!

Ia juga mendorong kepesertaan petugas Pemilu, di samping terbentuknya tim pelaksana dan pengawas terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari alokasi DBHCHT.

 

 

Pada rapat tersebut BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan jaminan kematian masing-masing senilai Rp.42 juta kepada tiga orang ahli waris asal Lombok Timur.***

Editor: Ahmad Riadi

Tags

Terkini

Terpopuler