Kemenag Distribusi Anggaran THR Rp4,6 Triliun, Pendis Pastikan Guru PAI Terima Tunjangan Hari Raya

- 26 Maret 2024, 06:51 WIB
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Muhammad Ali Ramdhani
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Muhammad Ali Ramdhani /Kemenag /Riadi

WARTALOMBOK - Kementerian Agama (Kemenag) telah mendistribusikan anggaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ketigabelas kepada seluruh satuan kerja (Satker) binaannya. 

 

Pengalokasian anggaran ini, sejalan dengan peraturan pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketigabelas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024. 

 

 

Mengacu pada peraturan tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Muhammad Ali Ramdhani memastikan pihaknya akan memberikan THR kepada guru pendidikan agama islam (PAI). 

 

"Kita berikan THR juga kepada guru PAI," tegas M Ali Ramdhani di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. 

Baca Juga: Kemenag Umumkan 27 Peserta Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Hasil Seleksi Akhir, Berikut Daftarnya!

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x