WARTALOMBOK - Kementerian Agama (Kemenag) telah mendistribusikan anggaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ketigabelas kepada seluruh satuan kerja (Satker) binaannya.
Pengalokasian anggaran ini, sejalan dengan peraturan pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketigabelas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024.
Mengacu pada peraturan tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Muhammad Ali Ramdhani memastikan pihaknya akan memberikan THR kepada guru pendidikan agama islam (PAI).
"Kita berikan THR juga kepada guru PAI," tegas M Ali Ramdhani di Jakarta, Senin 25 Maret 2024.