Kemenag Distribusi Anggaran THR Rp4,6 Triliun, Pendis Pastikan Guru PAI Terima Tunjangan Hari Raya

- 26 Maret 2024, 06:51 WIB
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Muhammad Ali Ramdhani
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Muhammad Ali Ramdhani /Kemenag /Riadi

Menurutnya, saat ini ada dua kelompok rumpun Guru PAI. Pertama, Guru PAI yang kepegawaianya diangkat oleh Kementerian Agama. Kedua, Guru PAI yang pengangkatannya dilakukan oleh pemerintah daerah (Pemda). 

 

Selama ini, Kemenag tidak pernah membedakan kesejahteraan Guru PAI dalam hal pembayaran tunjangan profesi guru (TPG). Setiap tahun anggarannya mencapai Rp4,6 triliun.

 

"Untuk THR, Kemenag akan memberikannya kepada Guru PAI yang diangkat Kemenag dan Pemda. Alokasi anggarannya sudah kita distribusikan ke daerah," sebutnya.

Baca Juga: 76 Pejabat Eselon III dan IV Lingkup Pemprov NTB Dimutasi

"Kami sudah menggelar rapat pimpinan, guru PAI baik yang diangkat Kemenag maupun Pemda, THR nya akan dibayarkan oleh Kementerian Agama. Khusus untuk guru PAI yang diangkat Pemda akan ada surat pernyataan untuk memastikan tidak double," lanjutnya. 

 

Sesuai Juknis dari Kementerian Keuangan Nomor 15 tahun 2024, Kemenag tengah mengupayakan agar THR bisa segera distribusikan. 

Baca Juga: Suksesnya Upaya Pengendalian Inflasi, Pemda Lombok Timur Turunkan IPH dengan Efektif

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah