Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) adalah lembaga non struktural yang berkedudukan di seluruh Kabupaten dan Kota yang memiliki fungsi "menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan". Keanggotaan BPSK yang terdiri dari unsur Pemerintah, konsumen dan unsur pelaku usaha itu termuat dan merupakan amanat Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca Juga: Formabes Selenggarakan Kajian Pro dan Kontra Alih Fungsi Sementara Gedung Juang Pemuda dan Mahasiswa
Baca Juga: Terkait Polemik Gedung Pemuda dan Mahasiswa, KAHMI Lotim Tawarkan Penyelesaian Secara Arif Bijaksana
Diakhir kata sambutannya, Sekertaris Daerah prov. NTB berpesan agar seluruh anggota BPSK yang telah dilantik tersebut dapat melaksanakan tugas dan jabatan dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab.***