Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota BPSK Kota Mataram, KLU dan Kab. Lobar Periode 2020-2025

- 20 Januari 2021, 17:24 WIB
Sekda NTB, Lalu Gita Aryadi melantik BPSK Kota Mataram, Lombok Barat, dan Kabupaten Lombok Utara di Kantor Gubernur NTB, 20 Januari 2021
Sekda NTB, Lalu Gita Aryadi melantik BPSK Kota Mataram, Lombok Barat, dan Kabupaten Lombok Utara di Kantor Gubernur NTB, 20 Januari 2021 /Warta Lombok/LU Ali

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) adalah lembaga non struktural yang berkedudukan di seluruh Kabupaten dan Kota yang memiliki fungsi "menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan". Keanggotaan BPSK yang terdiri dari unsur Pemerintah, konsumen dan unsur pelaku usaha itu termuat dan merupakan amanat Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga: Formabes Selenggarakan Kajian Pro dan Kontra Alih Fungsi Sementara Gedung Juang Pemuda dan Mahasiswa

Baca Juga: Terkait Polemik Gedung Pemuda dan Mahasiswa, KAHMI Lotim Tawarkan Penyelesaian Secara Arif Bijaksana

Diakhir kata sambutannya, Sekertaris Daerah prov. NTB berpesan agar seluruh anggota BPSK yang telah dilantik tersebut dapat melaksanakan tugas dan jabatan dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab.***

Halaman:

Editor: Mamiq Alki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah