WARTA LOMBOK - Pelantikan dan pengambilan sumpah anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Mataram, KLU dan Kab. Lobar periode tahun 2020-2025 dilaksanakan secara serempak oleh Sekretaris Daerah Prov. NTB, Rabu 20 Januari 2021.
Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang dilantik berjumlah 21 orang, yang terdiri dari anggota BPSK Kota Mataram sebanyak 15 orang, anggota BPSK Kabupaten Lombok Utara sebanyak 9 orang dan anggota BPSK Kabupaten Lombok Barat sebanyak 9 orang.
Pelantikan dan pengambilan sumpah yang dilaksanakan di Gedung Graha Bhakti Praja Kantor Gubernur NTB tersebut, dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra setda Prov. NTB, asisten Perekonomian dan Pembangunan setda Prov. NTB, asisten Administrasi dan Umum setda Prov. NTB, beberapa kepala biro dan Kepala Dinas Perdagangan masing-masing kabupaten/kota.
Baca Juga: Silaturahmi BPKN RI di NTB, Penguatan BPSK dan LPKSM untuk Penguatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Baca Juga: Kejati NTB Selidiki Dugaan Kasus Korupsi Benih Jagung Senilai Rp170 Miliar
Dalam kata sambutannya, Drs. H.L. Gita Aryadi, MSi selaku Sekretaris Daerah mengemukakan semakin pentingnya peran BPSK di Nusa Tenggara Barat. BPSK dinilai telah memberi kontribusi positif dalam menyelesaikan permasalah perlindungan konsumen.
"Kehadiran BPSK di setiap daerah di Provinsi NTB sangat penting dan terbukti telah banyak membantu menyelesaikan konflik antara pelaku usaha/produsen dengan konsumen. Untuk itu, sudah sepatutnya jika keberadaan BPSK mendapat dukungan dari semua pihak dan bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat/konsumen", katanya.
Baca Juga: Aliansi Pemuda Lotim Serukan Rebut Kembali Gedung Pemuda, Forum Nasabah NTB Syariah Akan Tandingi
Baca Juga: Rakerwil 1 Himpaudi NTB 2021, Bunda PAUD: Mendidik Anak Adalah Kontribusi Kita untuk NTB Gemilang