Ombudsman NTB Temukan Pelanggaran dan Unsur Manipulasi Dalam Proses Penyaluran BPNT

- 5 Februari 2021, 19:50 WIB
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan program untuk meringankan beban pengeluaran masyarakat.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan program untuk meringankan beban pengeluaran masyarakat. /Instagram.com/@ombudsmanntb

WARTA LOMBOK – Hasil investigasi yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan sejumlah keganjilan dalam proses penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di beberapa wilayah.

Ombudsman RI Perwakilan NTB menemukan sejumlah pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran BPNT di beberapa tempat di wilayah NTB, bahkan ditemukan ada unsure manipulasi dalam proses penyaluran BPNT.

BPNT merupakan bantuan pangan dari pemerintah yang diberikan kepada KPM melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli pangan di e-Warong KUBE PKH/pedagang bahan pangan yang bekerjasama dengan Bank Himbara.

Baca Juga: Airlangga Ingatkan Kader di Milad ke-74 HMI, Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Program BPNT bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran serta memberikan nutrisi yang lebih seimbang kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) secara tepat sasaran dan tepat waktu.

Berdasarkan Pedoman Umum Program Sembako dan Permensos Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyaluran BPNT, dalam setiap transaksi perbelanjaan di e-Warong KPM dapat memilih pangan yang telah ditentukan sesuai kebutuhan.

Selain itu, e-Warong tidak boleh menyalurkan bahan pangan BPNT yang sudah dikemas dalam bentuk paketan kepada KPM. Pihak e-Warong tidak diperbolehkan menentukan secara sepihak jenis maupun jumlah bahan pangan.

Namun fakta lapangan menunjukkan bahwa bahan pangan BPNT yang diterima oleh KPM sudah berbentuk kemasan paketan. Pihak e-Warong menerima bahan pangen dalam bentuk paketan dari pemasok (supplier).

Baca Juga: Polres Lombok Tengah Menangkap Pelaku Perampokan Sadis di Desa Bujak Kecamatan Batukliang

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Ombudsman NTB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah