WARTA LOMBOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi dengan seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) Kalimantan Timur.
Rapat Koordinasi dilaksanakan juga bersama Asisten Bidang Perdata dan TUN (Asdatun) Kejati atau Kejari, serta Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kalimantan Timur.
Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dilakukan oleh KPK di Kantor Gubernur Kaltim, pada 30 Maret 2021.
Baca Juga: KPK Gelar Rapat Koordinasi Bersama Pemerintah Daerah Kalimantan Timur Terkait Aset Daerah
Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter KPK @KPK_RI pada 2 April 2021, rapat koordinasi tersebut membahas tentang pajak kendaraan.
Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah IV, KPK Wahyudi menyatakan bahwa pemerintah daerah belum memanfaatkan bantuan kejaksaan secara optimal.
Pemerintah daerah dapat terbantu dengan adanya Asdatun Kejaksaan jika memanfaatkan bantuan kejaksaan secara optimal.
Dengan memanfaatkan bantuan kejaksaan secara optimal pemerintah daerah dapat mengurangi temuan BPK setiap tahunnya.
“Pemda belum optimal memanfaatkan bantuan Kejaksaan selaku Pengacara Negara, padahal pemda dapat terbantu dengan adanya Asdatun Kejaksaan, minimal temuan BPK tiap tahunnya dapat berkurang," tutur Wahyudi.