Perempuan Inisial RA Warga Karang Bagu Cakranegara Ditangkap Polisi Atas Kasus Sabu Usai Buron 45 Hari

- 12 April 2021, 06:50 WIB
RA (33) ditangkap Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram usai buron 45 hari atas kasus kepemilikan sabu.
RA (33) ditangkap Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram usai buron 45 hari atas kasus kepemilikan sabu. /Instagram/infoseputarlombok

Baca Juga: Bayi di Lombok Tengah Meninggal Usai Dilumuri Merica Oleh Sang Ibu, Alasannya Tak Masuk Akal

RA menyandang status buron sejak 27 Februari silam. Saat itu, Kepolisian melakukan penggerebekan di rumah RA namun ia yang dikenal lihai mengetahui kedatangan petugas, berhasil melarikan diri.

Petugas hanya mendapati setumpuk barang bukti diantaranya 16 klip plastik bening yang diduga sabu 15 gram, sejumlah alat konsumsi sabu, serta uang tunai Rp28 juta yang diduga hasil transaksi sabu.

Perempuan yang dulunya dikenal dengan gaya hidup hedonis itu kini harus meringkuk di balik jeruji untuk waktu yang lama.

Atas perbuatannya, RA terancam dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah