Polresta Mataram Tangkap Seorang Buruh Usai Nekat Mencuri Demi Mengobati Istri Terkena Guna-guna

- 21 Mei 2021, 13:30 WIB
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa (tengah) menunjukkan tersangka bersama barang bukti pencurian, dalam konferensi pers di Mapolresta Mataram, Kamis (20/5/2021).
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa (tengah) menunjukkan tersangka bersama barang bukti pencurian, dalam konferensi pers di Mapolresta Mataram, Kamis (20/5/2021). /ANTARA

WARTA LOMBOK - Aparat Polresta Mataram Nusa Tenggara Barat menangkap seorang terduga pencuri berinisial SU (35) yang mengaku terpaksa mencuri karena beralasan butuh biaya untuk berobat sang istri.

Pria asal Lombok Barat yang sehari-hari bekerja sebagai seorang buruh bangunan tersebut nekat mencuri demi mengobati istrinya yang diduga terkena guna-guna.

"Mengakunya terpaksa mencuri karena butuh biaya berobat istrinya yang katanya sakit karena kena guna-guna," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, di Mataram, Kamis.

Baca Juga: Ayah Kandung Asal Lombok Tengah Tega Perkosa Anak Gadisnya Hingga Hamil Terungkap Setelah Pendarahan

Baca Juga: SMK Al Amin Kilang Mengadakan Halal Bihalal Sebagai Ajang Bermaaf-Maafan di Hari Lebaran

Terduga pelaku pencurian yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan itu, menurut Kadek Adi, ditangkap berdasarkan adanya laporan korban asal Desa Jeringo, Kabupaten Lombok Barat.

"Dari penelusuran laporannya di lapangan, identitas yang bersangkutan kami dapatkan dan berhasil kami tangkap di rumahnya di wilayah Jeringo, yang masih satu wilayah dengan TKP pencurian," ujarnya.

Dalam penangkapannya, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel milik korban. Kemudian, uang tunai senilai Rp8 juta, dan satu slop rokok yang dicuri dari dalam kios korban, telah raib.

"Katanya uang sudah dibagi-bagi, dia dapat jatah Rp3 juta," katanya pula.

Karenanya, Kadek Adi mengatakan bahwa ada salah seorang rekannya lagi yang kini masih dalam pengejaran di lapangan. Namun terkait identitas rekannya beraksi pada malam hari itu telah dikantongi penyidik.

Baca Juga: Remaja 17 Tahun Warga Desa Kidang Praya Timur Ditangkap Usai Nekat Mencuri Sepeda Motor

Baca Juga: Polresta Mataram Bekuk Pencuri dengan Modus Bertamu ke Rumah Korban

"Inisialnya JK, identitasnya sudah kami kantongi dan sekarang masih dalam pengejaran. Perannya sebagai eksekutor, sedangkan JK ini memantau dari luar TKP," ujar dia.

Kini SU telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Mapolresta Mataram. Akibat perbuatannya, SU dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.***

Editor: Herry Iswandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah