Anak Gugat Kakek Lumiram, SBMI Minta Pengadilan Tutup Kasus Malin Kundang di Lombok

- 17 Agustus 2021, 07:09 WIB
Ketua DPW Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Nusa Tenggara Barat (NTB) Usman Sakti memberikan perhatiannya atas Anak sulung Yoni, Suhailin menggugat sang ayah yang tinggal sendiri karena menjual 20 are lahan warisan.
Ketua DPW Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Nusa Tenggara Barat (NTB) Usman Sakti memberikan perhatiannya atas Anak sulung Yoni, Suhailin menggugat sang ayah yang tinggal sendiri karena menjual 20 are lahan warisan. /Kolase dari Facebook.com/Advokat Husnul Fajri dan tangkap layar YouTube.com/OPSI NTB Channel

Baca Juga: Rupal Patel 'Kokila' Bocorkan Karakter Barunya di Serial Drama 'Tera Mera Saath Rahe'

Jika dilihat, hampir sebagian besar kasus anak gugat orang tua didasarkan atas motif ekonomi, salah satunya terkait pembagian harta waris. Karena itu, Sonny mengingatkan bahwa tidak seharusnya masalah pembagian harta dipermasalahkan saat orang tua masih hidup.

Diketahui sebelumnya, perkara tersebut sudah teregister di Pengadilan Negeri Selong pada 9 Agustus. Rencananya, sidang perdana akan dilaksanakan pada Kamis 19 Agustus 2021.***

 

DISCLAIMER:

Narsum perbaiki pernyataan kata kejaksaan menjadi pengadilan, jadi judul menjadi: Anak Gugat Kakek Lumiram, SBMI Minta Pengadilan Tutup Kasus Malin Kundang di Lombok

Halaman:

Editor: M. Syahrul Utama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah